Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[

Tidak ada postingan dengan label ENTER-SLIDE-2-LINK-HERE. Tampilkan semua postingan
Tidak ada postingan dengan label ENTER-SLIDE-2-LINK-HERE. Tampilkan semua postingan