CONTOH AD & ART BUMDES

 MAJU BERSAMA BUMDESA

Bumdes sebagai Central Usaha Ekonomi Desa diharapkan dapat mendongkrak kemajuan Ekonomi  masyarakat Desa, yang selama ini mungkin belum pernah terpikirkan (pragmatis) padahal banyak sumber daya yang dapat menjadi peluang usaha atau sebagai sumber penghasilan warga. Pemerintah melalui konsep Bumdes sudah berpikir jauh kedepan untuk membantu membangkitkan Perekonomian di Desa melalui pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.

sudah semestinya Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Peternakan terbangun melalui pembentukan kelompok kelompok tani yang dapat menghasilkan komondity hasil pertanian Desa dan dapat di pasok ke luar Desa atau Kota melalui jaringan Badan Usaha Milik Desa. Bumdesa dapat berperan sebagai lokomotif untuk membantu warga dari Akses Ilmu Pengetahuan dan permodalan serta Akses ke Pasar luar Desa.

Untuk itu sebelum kita membahas bentuk usaha Bumdes sebaiknya langkah awal Bumdes harus melakukan sosialisasi baik untuk aparat pemdes maupun warga masyarakat tentang Bumdes agar semua pihak dapat mengakses manfaat adanya Bumdes.

Apa itu BUMDes dan fungsinya?

Dengan kata lain, Bumdes adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

Apa itu BUMDes dan contohnya?

BUMDes menjalankan usaha Bidang Penyewaan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. ... Contoh Ide Usaha BUMDes bidang Penyewaan yakni : Penyewaan Peralatan Pertanian, Penyewaan Peralatan Peternakan, Perkakas Pesta, Gedung, Rumah, Tanah, Dan Lain Sebagainya.

Dari mana modal BUMDes?

Modal awal BUMDes memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. ... Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Apa yg dimaksud Bum desa?

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. ... Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Apa tugas ketua BUMDes?

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. ... Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan.

Apakah Perangkat Desa bisa jadi pengurus BUMDes?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. ... Artinya, perangkat desa sudah jelas tidak boleh menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Apakah BUMDes termasuk lembaga desa?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. ... Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 jo.

Siapa yang membentuk BUMDes?

Pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Kenapa harus ada BUMDes?

BUMDes dimaksudkan sebagai lembaga usaha yang akan mendorong produktivitas ekonomi warga desa. Menggunakan modal penyertaan dari desa, BUMDes memiliki berbagai pilihan untuk dijadikan sebagai usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki dan peluang pasar yang dibidik.

Apa manfaat BUMDes di desa?

Secara garis besar BUMDes memiliki 2 manfaat yaitu komersil dan pelayanan publik. Sebagai lembaga komersil Bumdes mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa

Bolehkah BPD menjadi pengurus BUMDes?

Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

Apakah Perangkat Desa boleh rangkap jabatan?

“Tidak diperbolehkan perangkat desa merangkap dua jabatan. Jika sebelumnya Perangkat Desa itu juga seorang guru, maka ia harus memilih salah satu dari pekerjaannya tersebut,” tegas Fadhil. Pemberlakuan aturan itu sudah dimulai. Saat ini, sejumlah Desa sedang melakukan penjaringan perangkat Desa.

Bolehkah BPD menjadi pengawas BUMDes?

Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes. ... Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa. Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bagaimana prosedur dalam mendirikan Bumdes?

Berikut ini adalah 8 Langkah Pendirian BUMDES.

  1. Sosialisasi BUMDES kepada masyarakat.
  2. Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES.
  3. Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha.
  4. Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat.
  5. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes.
  6. Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes.

Apakah Bumdes perlu akta notaris?

penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa. Pasal ini mengemukakan bahwa pendirian Bumdes maupun unit-unit usaha dari Bumdes tidak mengharuskan adanya akta notaris, yang diperlukan hanya Perdes (Peraturan Desa).

Bolehkah BUMDes membeli tanah?

Oleh karenanya BUMDes diperbolehkan untuk membeli tanah jika memang dibutuhkan. Tidak ada dasar hukum tertentu untuk BUMDes membeli tanah karena itu murni urusan bisnis yang diputuskan oleh para pengurus BUMDes.

Contoh  Anggaran Dasar Bumdes

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA ..................................

DESA ................... KECAMATAN .............................................

KABUPATEN ...........................................

 

BAB I

NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

 

1.    Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa “.................................”.

2.    Badan Usaha Milik Desa ....................... didirikan pada tanggal ...................................

3.    Badan Usaha Milik Desa ....................... berkedudukan dan berkantor di Desa ....................

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 Pasal 2

 

1.    Maksud

Sebagai usaha desa, guna mendorong/penampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat budaya setempat maupun kegitan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat Desa.

 

Pasal 3

 

2.    Tujuan

a.    Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa ;

b.    Meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;

c.    Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh pelepas uang/rentenir;

d.    Meningkatkan Pendapatan Sumber Asli Desa dan memberi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat ;

e.    Meningkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin;

f.     Sebagai pusat pelayanan ekonomi dan merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat desa;

 

BAB III

PERMODALAN

 

Pasal 4

 

Sumber Permodalan

 

a.    Modal pangkal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, serta dari tabungan masyarakat berupa dana bergulir yang berasal dari kegiatan program/proyek yang sudah diserahkan kepada masyarakat.

b.    Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk penyertaan modal pihak ketiga yang hak kepemilikannya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Desa

c.    Tambahan modal dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang mengatur pinjamannya dilakukan oleh / atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa.

d.    Modal dari bantuan pemerintah propinsi Riau dan Kabupaten melalui Program Pemberdayan Desa (PPD) yaitu Dana Usaha Desa (DUD), Usaha Ekonomi Desa (UED) dan tabungan masyarakat berupa Simpan Pinjam (SP) serta keuntungan usahanya dijadikan Modal pada Unit usaha jasa keuangan dan sejenisnya.

 

BAB IV

KEGIATAN USAHA

 

Pasal 5

 

1.    BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha

2.    Jenis-Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       Jasa

b.       Penyaluran sembilan bahan pokok

c.       Perdagangan hasil pertanian; dan/atau

d.       lndustri kecil dan rumah tangga

3.    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

 

Pasal 6

 

1.    Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a antara lain :

a.       Jasa keuangan mikro;

b.       Jasa Transportasi;

c.       Jasa Komunikasi

d.       Jasa Kontruksi; dan

e.       Jasa Energi.

2.    Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf  b, antara lain :

a.       Beras;

b.      Gula;

c.       Garam;

d.      Minyak Goreng;

e.       Kacang kedelai;dan

f.        Bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa

3.    Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, antara lain :

a.         Jagung;

b.         Buah-buahan;

c.         Sayuran.

 

4.    Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf  d, antara lain ;

a.       Makanan;

b.       Minuman, Kerajinan rakyat;

c.       Bahan bakar alternatif; dan

d.       Bahan bangunan.

 

 

Pasal 7

 

Pengesahan Bidang Usaha, penambahan dan atau perubahan bidang usaha Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa

 

BAB V

KEPENGURUSAN

 

Pasal 8

 

Pengurus BUM Desa terdiri dari .

1.        Komisaris (penasehat) yakni :

a.       Kepala Desa

2.        Pelaksana Operasional atau Direksi terdiri dari

a.       Direktur; dan

b.       Kepala Unit Usaha

c.       Direktur dalam menjalankan tugasnya secara administrasi bisa mengangkat staf sebagai Asisten Direktur satu atau dua orang bidang administrasi. Administrasi umumnya dengan meminta persetujuan komisaris.

d.       Kepala unit usaha dalam menjalankan tugasnya mengangkat staf dengan persetujuan Direktur sesuai dengan kebutuhan keadan keuangan.

 

BAB VI

PELAPORAN

 

Pasal 9

1.      Alur Pelaporan

a.         Pelaporan Jalur Fungsional

Pelaporan untuk masing-masing Jenjang pada Jalur Fungsional  minimal meliputi:

·       Laporan Kemajuan Kegiatan

·       Realisasi Kegiatan Bulanan dan Rencana Kegiatan

·       Permasalahan yang dihadapi dan Langkah penanganan

·       Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan BUM Desa

·       Perkembangan Pinjaman dan Pengembalian

·       Jumlah dan Jenis Usaha serta besarnya Pinjaman

·       Jumlah Kelompok dan Anggota Pemanfaat

·       Rekonsiliasi Rekening

 

 

 

b.      Pelaporan Jalur Struktural

Pelaporan untuk masing-masing Jenjang pada Jalur Struktural  minimal meliputi:

·      Laporan Kemajuan Kegiatan

·      Jumlah dan Jenis Usaha serta Besarnya Pinjaman 

·      Jumlah Kelompok dan Anggota Pemanfaat

·      Analisa dan Evaluasi Kegiatan

·      Permasalahan yang dihadapi dan Langkah penanganan

·      Kesimpulan dan Saran / Rekomendasi

 

2.      Jenis Pelaporan

1.      Laporan rutin bulanan

Merupakan Laporan Rutin yang disampaikan setiap Bulan oleh masing-masing        Jenjang Tugas sesuai dengan Alur Pelaporan

2.      Laporan Periodik 3 (tiga) Bulanan

Laporan yang dibuat khusus oleh Jalur Struktural yang merupakan hasil Rekapitulasi dan Akumulasi dari Laporan Bulanan yang disampaikan oleh masing-masing Jenjang serta hasil pengamatan langsung dilapangan

3.      Laporan Insidentil

·         Bersifat Khusus atau Mendesak

·         Dibuat diluar mekanisme Laporan Reguler

 

4.      Laporan Akhir

·         Dibuat pada setiap Akhir Tahun Kegiatan

·         Merupakan Rekapitulasi Perkembangan Kegiatan BUM Desa dan Analisa Manfaat dan Dampak BUM Desa

·         Dilengkapi dengan hasil kajian dan Inovasi yang dilakukan selama periode kegiatan

·         Disampaikan paling lambat 1 bulan  setelah berakhirnya periode  pelaksanaan Kegiatan.

 

3.      Pelaporan BUM Desa

Direktur BUM Desa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Koordinator Kabupaten BUM Desa melalui Pendamping Kecamatan/ BUM Desa, setiap bulannya dan disampaikan selambat-lambatnya  pada tgl. 2 bulan berikutnya, Laporan Bulanan BUM Desa minimal meliputi :

1.      Realisasi Kegiatan BUM Desa

2.      Jumlah dan Jenis Usaha serta besarnya Pinjaman

3.      Perkembangan Pinjaman dan Pengembalian

4.      Permasalahan yang dihadapi dan Langkah penanganan

5.      Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan BUM Desa

6.      Jumlah Kelompok dan Anggota Pemanfaat

7.      Perkembangan Kegiatan Simpan Pinjam Anggota

8.      Rekonsiliasi Rekening

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 10

 

Proses penyampaian pertanggungjawaban dilakukan setahun sekali setelah dilakukan tutup buku pada tahun anggaran, dilakukan sebagai berikut :

a.         Pelaksana operasional (Direktur) melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Kepala Desa.

b.        Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUM Desa kepada BPD dalam forum Musyawarah Desa.

c.         Penyampaian dalam Forum Musyawarah Desa yang menghadirkan elemen pemerintah desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan organisansi BUM Desa.

d.        Laporan pertanggungjawaban ini antara lain memuat :

1.      Laporan kinerja pelaksana operasional selama satu tahun.

2.      Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan.

3.      Laporan Keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.

4.      Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

e.         Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha ke depan.

f.          Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART

g.        Musyawarah pertanggungjawaban di sebut dengan Musyawarah pertanggungjawaban tahunan BUM Desa (MPTB).

 

 

BAB VII

LARANGAN DAN SANKSI

 

Pasal 11

 

1.         Pengurus BUM Desa tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini :

a.       Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan yang bersifat mengikat;

b.      Pejabat Struktural dan fungsional dan atau lainnya dalam instansi/Lembaga; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau Perangkat Desa;

c.       Pegawai Negeri Sipil;

d.      Pegawai Honorer.

 

2.         Larangan jabatan rangkap selain dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Musyawarah Desa.

 

 

 

 

Pasal 12

 

1.        Pengurus BUM Desa dapat dikenakan sanksi apabila melanggar larangan dan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Pengurus BUM Desa.

 

2.        Sanksi terhadap pengelola operasional (Direktur dan Kepala Unit Usaha) yang juga berlaku terhadap Asisten dan Staf. Sanksi akan diberlakukan apabila melaksanakan:

a.         Melakukan Penyelewengan Dana;

b.         Memberikan pinjaman tanpa prosedur;

c.         Menggunakan dana kas tanpa prosedur;

d.         Terjadi selisih dana pada kas;

e.         Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengakibatkan kerugian BUM Desa;

f.          Tidak disiplin dalam tingkat kehadiran harian dan setiap kegiatan yang dilakukan di tingkat kabupaten,kecamatan dan desa yang berkenaan dengan kegiatan BUM Desa

g.         Apabila tidak melaporkan pertanggung jawaban kepada kepada kepala Desa;

h.         Tidak menjalankan Tugas dan Kewajibannya sebagai Pengurus;

i.           Melakukan sesuatu diluar prosedur yang telah diatur BUM Desa;

j.           Tidak membuat atau tidak menyampaikan laporan BUM Desa setiap bulan atau terlambat setiap bulan sesuai dengan laporan berjenjang dan tidak ditembuskan kepada Dewan Pembina Kabupaten.

 

3.        Bagi Direktur dan Kepala Unit Usaha (Pengelola Operasional) : Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan diatas maka dewan pembina atau fasilitator pembina dan atau Kepala Desa dapat memberikan surat teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan. Apabila 2 (dua) kali mendapat surat teguran/Peringatan maka yang bersankutan tidak boleh di angkat atau ditetapkan kembali pada periode berikutnya dan apabila mendapat  surat teguran/Peringatan  sebanyak 3 (tiga) kali maka Kepala Desa wajib memberhentikan yang bersangkutan dan dapat diproses secara hukum pidana atau perdata.

4.        Pelanggaran Sanksi oleh Asiten Direktur dan staf, maka Direktur yang mengeluarkan surat teguran/Peringatan serta pemberhentian apabila telah mendapat surat teguran/Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan dapat diproses secara hukum pidana atau perdata.

5.        Dewan pembina atau melalui fasilitator berhak memberhentikan perguliran dan pinjaman dana kepada pemanfaat dan memerintahkan dana kas  untuk di setor ke rekening BUM Desa dan menahan Buku Rekening sampai waktu ada penyelesaian.

 

 

BAB VIII

LIKUIDASI ATAU PEMBUBARAN

 

Pasal 12

 

BUM Desa merupakan salah satu aset pembangunan desa. Jika terjadi kebangkrutan terhadap salah satu unit usaha BUM Desa maka bisa likuidasi atau pembubaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Telah adanya analisis dan evaluasi tim pengarah melalui fasilitator.

2. Dilakukan melalui forum musyawarah komisaris dengan direktur.

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 13

 

Anggaran Dasar dapat ditambah dan atau dikurangi dan atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri lebih Dari 2/3 anggota Musyawarah Desa.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

 

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN ANGGARAN DASAR (AD)

BUM Desa ............................. DESA ................................ KECAMATAN .............................

KABUPATEN ...........................................

 

Nomor : ...../........../........./2014

 

TENTANG

PEMBAHASAN ANGGARAN DASAR (AD) BUM Desa ........................... Desa ...............................

 

Musyawarah Desa, hari ini ..........................., tanggal ...... bulan ....................... tahun .......... bertempat di ......................................, setelah :

 

Menimbang     :

1.    Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2007

5.    Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2011

6.    Peraturan Desa ............................ Nomor ........ Tahun .................

 

Mengingat       :

1.    Untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar .

 

 

Memperhatikan : Pembahasan, saran, dan pendapat peserta musyawarah Desa

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     :

1.    Anggaran Dasar BUM Desa ............................. Desa ........................... sebagaimana yang terlampir.

2.    Keputusan ini ditetapkan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terbentuknya Angaran Dasar yang baru.

 

Ditetapkan di              : Desa .................................

Pada Tanggal               : ........../........................./..........

 

 

PRESEDIUM SIDANG

 

Ketua

 

 

 

........................................

Sekretaris

 

 

 

........................................

Anggota

 

 

 

........................................

 

 ANGGRAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA .............................

DESA ...................... KECAMATAN........................................

KABUPATEN …………………………………

 

BAB I

USAHA

 

Pasal 1

 

Bidang usaha Badan Usaha Milik Desa .......................... meliputi :

a.       Simpan Pinjam;

b.      Penyediaan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi);

c.       Perkreditan Barang;

d.      Pengelolaan Pasar Desa.

 

BAB II

PENGURUS BUM Desa

 

Pasal 2

 

Pengurus BUM Desa ............................... terdiri dari :

a.       Penasihat

b.      Pelaksana Operasional

 

Pasal 3

 

1.    Penasihat

a). Tugas dan Tanggungjawab

Penasihat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

a.         Memberi nasehat kepada Pelaksana Operasional atau Direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.        Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;

c.         Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.

d.        Melakukan pengawasan umum terhadap kegiatan BUM Desa meliputi : Proses, alur dan mekanisme Pelaksanaan.

e.         Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan perkembangan BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam forum musyawarah Desa.

f.          Melaksanakan musyawarah pemberhentian pengurus BUM Desa apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pembina Kabupaten melalui fasilitator yang telah melakukan audit atau evaluasi yang terdapat temuan diantara pengurus BUM Desa telah melakukan penyelewengan dana atau penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian BUM Desa dan diputuskan dengan keputusan kepala Desa.

 

b). Kewajiban

Penasihat memiliki kewajiban sebagai berikut :

1)    Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksanaan operasional

2)    Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;

3)    Melindungi BUM Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUM Desa.

4)    Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

Pasal 4

 

1.        Direktur

Direktur bertanggung jawab kepada Komisaris atas pengelolaan BUM Desa dan mewakili BUM Desa di dalam dan luar pengadilan.

Tugas:

a.         Sebagai pimpinan organisasi pelaksana operasional secara Kelembagaan dan Administrasi.

b.         Mengembangkan dan membina Badan Usaha Milik Desa agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga Desa.

c.         Mengusahakan agar terciptanya pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata.

d.         Memupuk kerjasama dengan lembanga-lembaga perekonomian lainya yang ada di dalam dan luar Desa.

e.         Menggali dan mengembangkan dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa.

f.          Membina dan mengevaluasi kinerja kepala unit, Asisten dan staf pelaksanaan operasional.

 

Kewajiban

a.         Membuat laporan Keuangan sesuai dengan rekapan - rekapan laporan keuangan unit-unit usaha.

b.         Membuat dan menyampaikan progres kegiatan dalam bulan berjalan.

c.         Menyampaikan laporan dari seluruh usaha tiap bulan kepada Pemerintah Desadengan tembusannya kepada Dewan Pembina Kabupaten Rokan Hulu.

d.         Memberikan laporan perkembangan usaha Kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa minimal 1 (satu) kali dalam setahun Bagi BUM Desamelalui Pemerintah Desa.

e.         Membuat Nota tugas, apabila ada tugas yang diperbantukan kepada Kepala Unit Usaha maupun staf;

f.          Bersama dengan kepala Unit Usaha sebagai specimen tanda tangan pada bank yang disepakati, untuk rekening unit usaha,  serta Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK)

g.         Menanda tangani setiap perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga;

h.         Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desadan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

 

 

 

Pasal 5

 

Dalam menjalankan operasional BUM Desa Direktur dapat mengangkat staf yang terdiri dari Asisten Direktur dan staf Unit Usaha. Asisten Direktur dan Staf Unit Usaha diangkat melalui  Surat Keputusan Direktur yang merupakan pegawai BUM Desa.

 

Adapun Formasi, tugas pokok, fungsi dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai berikut :

1.             Asisten Direktur bidang Keuangan

a.         Membantu direktur untuk merekap laporan keuangan dari masing-masing unitusaha yang dijadikan dalam satu laporan.

b.        Membantu direktur dalam melakukan pertimbangan tekhnis terhadap kebijakan dan pengembangan usaha BUM Desa bidang keuangan.

c.         Membantu unit-unit usaha secara tekhnis bidang keuangan

d.        Menerima dan mengeluarkan dana operasiaonal direktur dan asisten direktur dari dana operasional unit-unit usaha yang dicatat dalam kas harian dan dilaporkan kepada direktur pada tutup buku setiap bulan.

e.         Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan  oleh Direktur dalam rangka pelaksanaan pegelolaan BUM Desa.

f.          Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

2.             Asisten Direkturbidang Administrasi

a.         Merekap seluruh arus Surat Masuk dan Surat Keluar dan membuat surat yang diamanahkan oleh Direktur.

b.        Membantu Direktur dalam melakukan pertimbangan tekhnis terhadap kebijakan dan pengembangan Usaha dan Prospek Usaha bidang Administrasi.

c.         Membantu unit-unit usaha secara tekhnis bidang Administrasi.

d.        Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan atau diatur oleh Direktur dalam rangka pelaksanaan pegelolaan BUM Desa.

e.         Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

Pasal 6

 

1.        Kepala Unit Usaha

Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direktur atas pengelolaan Unit usaha.

Tugas :

a.         Memimpin unit usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dankeuangan kepada Direktur;

b.         Mengembangkan unit usaha agar berkembang dan mencari solusi agar unit usahanya tidak merugi atau vailid;

c.         Terciptanya pelayanan ekonomi masyarakat secara adil dan merata;

d.         Melakukan verifikasi terhadap calon pemanfaat dana BUM Desa;

e.         Melakukan pemberian kredit kepada pemanfaat yang telah lulus verifikasi administrasi sesuai dengan syarat-syarat pencairan atau pemberian kredit;

f.          Melakukan kas Opname harian pada posisi kas terhadap Staf bagian Keuangan;

g.         Menjalankan tugas lain yang diembankan Direktur terhadap unit usahanya.

 

Kewajiban.

a.         Membuat laporan Keuangan Unit Usaha dan disampaikan kepada Direktur;

b.         Membuat dan menyampaikan progres kegiatan dalam bulan berjalan kepada Direktur;

c.         Membuat laporan lisan maupun tulisan kepada Direktur tentang rencana kebijakan terhadap unit usaha;

d.         Bersama dengan Direktur sebagai specimen tanda tangan pada ban yang disepakati, untuk rekening unit usaha, serta Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK).

e.         Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Unit Usaha dapat dibantu oleh Staf  dengan cara diusulkan kepada Direktur dan ditetapkan oleh Direktur. Jumlah staf unit-unit usaha tergantung kebutuhan dan keadaan keuangan, antara lain :

a.    Staf  bagian Keuangan

b.    Staf  bagian Administrasi

c.    Staf bagian Analisis Kelayakan usaha ( pada unit usaha jasa Keuangan atau jasa lainnya)

d.    Staf bagian Dep Kolektor ( penagih )

e.    Staf lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan keperluan unit-unit usaha.

 

Pasal 7

 

1.        Staf keuangan

a.         Mencatat seluruh transaksi keuangan masuk maupun keluar pada buku kas harian dan ditutup setiap hari serta pada akhir bulan atau tutup buku.

b.         Membuat laporan keuangan secara sistematik akuntansi yang mencakup : kas harian, daftar uang masuk, Buku Kas Harian, Buku Jurnal, Buku Besar, Neraca Saldo, Laporan Rugi Laba, Neraca, Laporan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.

c.         Menyimpan uang kas.

d.         Mengeluarkan uang untuk pengembangan usaha dan operasiaonal lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Unit dan atau Direktur.

e.         Melaporkan posisi kas harian kepada Kepala Unit dengan menunjukkan bukti fisik dan dibuat berita acara.

f.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM Desa

g.         Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

2.        Staf Administrasi

a.         Merekap seluruh arus surat keluar dan masuk, dan membuat surat menyurat yang dibutuhkan.

b.         Membuat laporan secara kelembagaan atau progres perkembangan unit  usaha.

c.         Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Direktur atau Kepala Unit untuk kegiatan unit usaha.

d.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM Desa

e.         Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

                         

3.        Staf bidang Analisis Kelayakan Usaha

a.         Melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen proposal dari pemanfaat dalam mengajukan pinjaman kepada BUM Desa.

b.         Melakukan penilaian kelayakan usulan dengan melakukan kunjungan lapangan meliputi :

c.         Cek fisik kelayakan usaha (tempat usaha)

d.         Cek fisik kelayakan agunan

e.         Mencari informasi kepada masyarakat tentang pinjaman dengan pihak ketiga lainnya yang bersangkutan.

f.          Mencari informasi kepada masyarakat tentang karakter calon Peminjam

g.         Mengisi Formulir Verifikasi usulan saat kunjungan lapangan.

h.         Membuat rekomendasi awal hasil kunjungan lapangan .

i.           Melakukan umpan balik pada calon peminjam

j.           Menyampaikan kepada Kepala Unit tentang rekomendasi analisis kelayakan usaha.

k.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM Desa

l.           Menanda tangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

4.        Staf bidang Debt Collector ( Penagih )

a.         Melakukan tagihan kepada peminjam yang terlambat dalam pembayaran pinjaman.

b.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM Desa

c.         Menandatangani Fakta Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.

 

 

 

 

BAB III

DISTRIBUSI PENDAPATAN BERSIH

 

Pasal 8

 

Distribusi pendapatan bersih di bagi 3 (tiga) bagian di alokasikan untuk :

1.      Insentif Komisaris, Pengurus, Staf dan Pengawas sebesar 50% dari keuntungan usaha masing-masing unit usaha dengan rincian sebagai berikut :

a.       Pengurus sebesar 50% dengan rincian pembagian yang dijadikan seratus persen (100%) yaitu :

·         Direktur                                               ................%

·         Asisten Direktur 2 orang                    ................%

·         Kepala Unit                                         ................%

·         Staf unit ........ orang                           ................%

b.      Komisaris sebesar                                                 ................%

c.       Pengawas sebesar                                                  ................%

 

2.      Biaya Operasional sebesar 10% dengan rincian yaitu :

a.       Biaya operasional pengurus                                  ................%

b.      Biaya operasional lain-lain                                    ................%

 

3.      Biaya yang dibagi pertahun yaitu 40% dengan rincian pembagian yang dijadikan seratus persen (100%) yaitu :

a.       Untuk PADes                                                  ................%

b.      Untuk Cadangan Modal                                  ................%

c.       Bonus Pelaku                                                  ................%

d.      Door Prize & MDPT                                       ................%

e.       Dana Sosial dan lain-lain                                 ................%

f.        Inventaris                                                        ................%

 

BAB IV

SIMPANAN MASYARAKAT

 

1.             Setiap anggota BUM Desa ......................... Desa .......................... dikenakan simpanan BUM Desa sebagai berikut :

a.              Simpanan Keanggotaan

b.             Simpanan Wajib

c.              Simpanan Sukarela

d.             Simpanan Berjangka

2.             Bagi anggota yang memberikan simpanan sukarela minimal 100,000,- maka diberikan jasa sebesar 6 % pertahun atau 0,5% per bulan.

3.             Bagi anggota yang memberikan simpanan berjangka diberikan jasa sebesar 8,4 % pertahun atau 0,7 % per bulan dengan ketentuan :

a.         Minimal simpanan sebesar Rp.1,000,000,-

b.        Jangka waktu simpanan minimal selama 6 bulan.

 

 

 

BAB V

PEMBIAYAAN DAN DANA SOSIAL KEMATIAN PEMANFAAT

 

1.             Setiap anggota BUM Desa yang meminjam dana BUM Desa ............. Desa ................ wajib membayar Dana Sosial Kematian sebesar 1,5 % per Pokok Pinjaman untuk pinjaman maksimal Rp. 20,000,000,-

2.             Setiap anggota BUM Desa yang meminjam dana BUM Desa ............. Desa ................ wajib membayar Dana Sosial Kematian sebesar 1 % pertahun pinjaman dihitung dari besar Pokok Pinjaman untuk pinjaman diatas Rp. 20,000,000,-.

3.             Dana Sosial Kematian tersebut pada point ayat 1 dan ayat 2 diatas disetorkan ke APPDB Kabupaten Rokan Hulu.

4.             Apabila anggota meninggal dunia dalam jangka waktu pinjaman maka sisa pinjamannya (diluar tunggakan) dibayarkan oleh APPDB Kabupaten Rokan Hulu.

5.             Apabila anggota meninggal dunia diluar masa jangka waktu pinjaman maka sisa pinjamannya menjadi tanggungjawab ahliwaris.

 

 

 

BAB VI

LAPORAN

 

Pasal 9

 

Pelaksanaan Laporan meliputi :

 

a.         Laporan Insidentil                    : Laporan yang disusun oleh pengurus untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tugas pada saat dibutuhkan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

b.        Laporan Berkala                       : Laporan rutin yang disusun untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, paling lambat tanggal 1 tiap bulan berikutnya kepada komisaris tebusannya kepada pembina paling lambat tanggal 3 di setiap bulannya.

c.         Rapat Pertanggungjawaban      : Laporan yang disusun oleh pengurus dan pengawas sebagai bentuk pertanggung- jawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada akhir tahun jabatan yang disampaikan kepada Komisaris.

 

 

 

 

 

BAB VII

RAPAT

 

Pasal 10

 

Pelaksanaan rapat dalam rangka pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi :

a.      Rapat Insidentil                      : Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan maupun tiap-tiap kepengurusan untuk membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan.

b.      Rapat Berkala                         :  Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan maupun tiap-tiap kepengurusan untuk membahas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada tiap-tiap bulan, semester maupun tahun;

c.         Rapat Pertanggungjawaban   :  Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh  kepengurusan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada akhir masa jabatan yang disampaikan kepada Komisaris. Dan komisaris menyampaikan kepada BPD melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban  BUM Desa ( MPTB) satu kali setahun

 

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 11

 

Anggaran Rumah Tangga dapat ditambah dan atau dikurangi dan atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan atau pengurungan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang dihadiri lebih dari 2/3 anggota Musyawarah Desa.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Badan Pengelola.

 

Pasal 13

 

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BUM Desa ............................. DESA ................................ KECAMATAN .............................

KABUPATEN …………………………………….

 

Nomor : ...../........../........./2014

 

TENTANG

PEMBAHASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BUM Desa ........................... Desa ...............................

 

Musyawarah Desa, hari ini ..........................., tanggal ...... bulan ....................... tahun .......... bertempat di ......................................, setelah :

 

Menimbang     :

1.    Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2007

5.    Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2011

6.    Peraturan Desa ............................ Nomor ........ Tahun .................

 

Mengingat       :

1.    Untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa maka perlu ditetapkan Anggaran Rumah Tangga .

 

 

Memperhatikan : Pembahasan, saran, dan pendapat peserta musyawarah Desa

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     :

1.   Anggaran Dasar BUM Desa ............................. Desa ........................... sebagaimana yang terlampir.

2. Keputusan ini ditetapkan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terbentuknya Angaran Rumah Tangga yang baru.

 

Ditetapkan di              : Desa .................................

Pada Tanggal               : ........../........................./..........

 

 

PRESEDIUM SIDANG

 

Ketua

 

 

 

........................................

Sekretaris

 

 

 

........................................

Anggota

 

 

 

........................................