AD dan ART BUMDES
MAJU BERSAMA BUMDESA
Bumdes sebagai Central Usaha Ekonomi Desa diharapkan dapat mendongkrak kemajuan Ekonomi masyarakat Desa, yang selama ini mungkin belum pernah terpikirkan (pragmatis) padahal banyak sumber daya yang dapat menjadi peluang usaha atau sebagai sumber penghasilan warga. Pemerintah melalui konsep Bumdes sudah berpikir jauh kedepan untuk membantu membangkitkan Perekonomian di Desa melalui pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
sudah semestinya Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Peternakan terbangun melalui pembentukan kelompok kelompok tani yang dapat menghasilkan komondity hasil pertanian Desa dan dapat di pasok ke luar Desa atau Kota melalui jaringan Badan Usaha Milik Desa. Bumdesa dapat berperan sebagai lokomotif untuk membantu warga dari Akses Ilmu Pengetahuan dan permodalan serta Akses ke Pasar luar Desa.
Untuk itu sebelum kita membahas bentuk usaha Bumdes sebaiknya langkah awal Bumdes harus melakukan sosialisasi baik untuk aparat pemdes maupun warga masyarakat tentang Bumdes agar semua pihak dapat mengakses manfaat adanya Bumdes.
Apa itu BUMDes dan fungsinya?
Dengan kata lain, Bumdes adalah Badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa
Apa itu BUMDes dan contohnya?
BUMDes menjalankan usaha Bidang Penyewaan dengan tujuan
untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh
pendapatan desa. ... Contoh Ide Usaha BUMDes bidang Penyewaan yakni : Penyewaan
Peralatan Pertanian, Penyewaan Peralatan Peternakan, Perkakas Pesta, Gedung,
Rumah, Tanah, Dan Lain Sebagainya.
Dari mana modal BUMDes?
Modal awal BUMDes memang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. ... Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan
pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Apa yg dimaksud Bum desa?
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes)
merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
... Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan
masyarakat desa setempat.
Apa tugas ketua BUMDes?
Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas
membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha
BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. ... Melaporkan
pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara;
dan.
Apakah Perangkat
Desa bisa jadi pengurus BUMDes?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. ... Artinya, perangkat desa sudah jelas tidak boleh menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Apakah BUMDes termasuk lembaga desa?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. ... Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 jo.
Siapa yang membentuk BUMDes?
Pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa yang
ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
Kenapa harus ada BUMDes?
BUMDes dimaksudkan sebagai lembaga usaha yang akan mendorong
produktivitas ekonomi warga desa. Menggunakan modal penyertaan dari desa,
BUMDes memiliki berbagai pilihan untuk dijadikan sebagai usaha sesuai dengan
potensi yang dimiliki dan peluang pasar yang dibidik.
Apa manfaat BUMDes di desa?
Secara garis besar BUMDes memiliki 2 manfaat yaitu komersil
dan pelayanan publik. Sebagai lembaga komersil Bumdes mampu membuka ruang lebih
luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan
untuk masyarakat desa
Bolehkah BPD menjadi pengurus BUMDes?
Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai
bentuk proyek desa, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa
menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melaksanakan pembangunan
tersebut. Hal ini karena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang
sebagai pelaksana proyek Desa.
Apakah Perangkat Desa boleh rangkap jabatan?
“Tidak diperbolehkan perangkat desa merangkap dua jabatan.
Jika sebelumnya Perangkat Desa itu juga seorang guru, maka ia harus memilih
salah satu dari pekerjaannya tersebut,” tegas Fadhil. Pemberlakuan aturan itu
sudah dimulai. Saat ini, sejumlah Desa sedang melakukan penjaringan perangkat
Desa.
Bolehkah BPD menjadi pengawas BUMDes?
Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes. ...
Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara
demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah
desa. Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bagaimana prosedur dalam mendirikan Bumdes?
Berikut ini adalah 8 Langkah Pendirian BUMDES.
- Sosialisasi BUMDES kepada masyarakat.
- Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES.
- Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha.
- Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada
Masyarakat.
- Penyusunan AD/ ART dan Raperdes.
- Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes.
Apakah Bumdes perlu akta notaris?
penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan
dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM
Desa. Pasal ini mengemukakan bahwa pendirian Bumdes maupun unit-unit usaha dari
Bumdes tidak mengharuskan adanya akta notaris, yang diperlukan hanya Perdes
(Peraturan Desa).
Bolehkah BUMDes membeli tanah?
Oleh karenanya BUMDes diperbolehkan untuk membeli tanah jika
memang dibutuhkan. Tidak ada dasar hukum tertentu untuk BUMDes membeli tanah
karena itu murni urusan bisnis yang diputuskan oleh para pengurus BUMDes.
Contoh Anggaran Dasar Bumdes
ANGGARAN DASAR
(AD)
BADAN USAHA MILIK
DESA ..................................
DESA
................... KECAMATAN .............................................
KABUPATEN ...........................................
BAB I
NAMA, WAKTU
PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan
Usaha Milik Desa “.................................”.
2.
Badan Usaha Milik Desa
....................... didirikan pada tanggal
...................................
3.
Badan Usaha Milik Desa
....................... berkedudukan dan berkantor di Desa ....................
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Maksud
Sebagai usaha
desa, guna mendorong/penampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan
masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat budaya setempat maupun
kegitan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat Desa.
Pasal 3
2.
Tujuan
a.
Mendorong berkembangnya kegiatan
perekonomian masyarakat desa ;
b.
Meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha
ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang berpenghasilan
rendah;
c.
Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor
informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas
dari pengaruh pelepas uang/rentenir;
d.
Meningkatkan Pendapatan Sumber Asli Desa
dan memberi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat ;
e.
Meningkatkan kesempatan berusaha dalam
mengurangi pengangguran serta membantu pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin;
f.
Sebagai pusat pelayanan ekonomi dan
merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat desa;
BAB III
PERMODALAN
Pasal 4
Sumber Permodalan
a.
Modal pangkal dari kekayaan desa yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, serta dari tabungan
masyarakat berupa dana bergulir yang berasal dari kegiatan program/proyek yang
sudah diserahkan kepada masyarakat.
b.
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk penyertaan modal pihak ketiga yang hak kepemilikannya diatur dalam
Surat Keputusan Kepala Desa
c.
Tambahan modal dari pinjaman melalui lembaga
keuangan perbankan atau lainnya yang mengatur pinjamannya dilakukan oleh / atas
nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa.
d.
Modal dari bantuan pemerintah propinsi
Riau dan Kabupaten melalui Program Pemberdayan Desa (PPD) yaitu Dana Usaha Desa
(DUD), Usaha Ekonomi Desa (UED) dan tabungan masyarakat berupa Simpan Pinjam (SP)
serta keuntungan usahanya dijadikan Modal pada Unit usaha jasa keuangan dan sejenisnya.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
1.
BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal
5, terdiri atas jenis-jenis usaha
2.
Jenis-Jenis usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
Jasa
b.
Penyaluran sembilan bahan pokok
c.
Perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d.
lndustri kecil dan rumah tangga
3.
Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pasal 6
1.
Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a antara lain :
a.
Jasa keuangan mikro;
b.
Jasa Transportasi;
c.
Jasa Komunikasi
d.
Jasa Kontruksi; dan
e.
Jasa Energi.
2.
Usaha penyaluran sembilan bahan pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, antara lain :
a.
Beras;
b.
Gula;
c.
Garam;
d.
Minyak Goreng;
e.
Kacang kedelai;dan
f.
Bahan pangan lainnya yang dikelola melalui
warung desa atau lumbung desa
3.
Usaha perdagangan hasil pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, antara lain :
a.
Jagung;
b.
Buah-buahan;
c.
Sayuran.
4.
Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d,
antara lain ;
a.
Makanan;
b.
Minuman, Kerajinan rakyat;
c.
Bahan bakar alternatif; dan
d.
Bahan bangunan.
Pasal 7
Pengesahan Bidang
Usaha, penambahan dan atau perubahan bidang usaha Badan Usaha Milik Desa
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus BUM Desa terdiri dari .
1.
Komisaris (penasehat) yakni :
a.
Kepala Desa
2.
Pelaksana Operasional atau Direksi terdiri
dari
a. Direktur;
dan
b. Kepala
Unit Usaha
c. Direktur
dalam menjalankan tugasnya secara administrasi bisa mengangkat staf sebagai
Asisten Direktur satu atau dua orang bidang administrasi. Administrasi umumnya
dengan meminta persetujuan komisaris.
d. Kepala
unit usaha dalam menjalankan tugasnya mengangkat staf dengan persetujuan
Direktur sesuai dengan kebutuhan keadan keuangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
1.
Alur Pelaporan
a.
Pelaporan Jalur Fungsional
Pelaporan untuk masing-masing Jenjang pada Jalur
Fungsional minimal meliputi:
·
Laporan Kemajuan
Kegiatan
· Realisasi Kegiatan Bulanan dan Rencana Kegiatan
· Permasalahan yang dihadapi dan Langkah penanganan
· Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan BUM Desa
· Perkembangan Pinjaman dan Pengembalian
· Jumlah dan Jenis Usaha serta besarnya Pinjaman
· Jumlah Kelompok dan Anggota Pemanfaat
· Rekonsiliasi Rekening
b.
Pelaporan Jalur Struktural
Pelaporan untuk masing-masing Jenjang pada Jalur Struktural minimal meliputi:
·
Laporan Kemajuan
Kegiatan
·
Jumlah dan Jenis
Usaha serta Besarnya Pinjaman
·
Jumlah Kelompok dan
Anggota Pemanfaat
·
Analisa dan Evaluasi
Kegiatan
·
Permasalahan yang
dihadapi dan Langkah penanganan
·
Kesimpulan dan Saran
/ Rekomendasi
2.
Jenis Pelaporan
1. Laporan rutin bulanan
Merupakan Laporan Rutin yang disampaikan setiap Bulan
oleh masing-masing Jenjang Tugas
sesuai dengan Alur Pelaporan
2. Laporan Periodik 3 (tiga) Bulanan
Laporan yang dibuat khusus oleh Jalur Struktural yang
merupakan hasil Rekapitulasi dan Akumulasi dari Laporan Bulanan yang
disampaikan oleh masing-masing Jenjang serta hasil pengamatan langsung
dilapangan
3. Laporan Insidentil
·
Bersifat Khusus atau
Mendesak
·
Dibuat diluar
mekanisme Laporan Reguler
4. Laporan Akhir
·
Dibuat pada setiap
Akhir Tahun Kegiatan
·
Merupakan
Rekapitulasi Perkembangan Kegiatan BUM Desa dan Analisa Manfaat dan Dampak BUM
Desa
·
Dilengkapi dengan
hasil kajian dan Inovasi yang dilakukan selama periode kegiatan
·
Disampaikan paling
lambat 1 bulan setelah berakhirnya
periode pelaksanaan Kegiatan.
3.
Pelaporan BUM Desa
Direktur
BUM Desa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada
Kepala Desa dengan tembusan kepada Koordinator Kabupaten BUM Desa melalui
Pendamping Kecamatan/ BUM Desa, setiap bulannya dan disampaikan
selambat-lambatnya pada tgl. 2 bulan
berikutnya, Laporan Bulanan BUM Desa minimal meliputi :
1. Realisasi Kegiatan BUM Desa
2. Jumlah dan Jenis Usaha serta besarnya Pinjaman
3. Perkembangan Pinjaman dan Pengembalian
4. Permasalahan yang dihadapi dan Langkah penanganan
5. Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan BUM Desa
6. Jumlah Kelompok dan Anggota Pemanfaat
7. Perkembangan Kegiatan Simpan Pinjam Anggota
8. Rekonsiliasi Rekening
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 10
Proses
penyampaian pertanggungjawaban dilakukan setahun sekali setelah dilakukan tutup
buku pada tahun anggaran, dilakukan sebagai berikut :
a.
Pelaksana operasional (Direktur)
melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Kepala Desa.
b.
Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUM
Desa kepada BPD dalam forum Musyawarah Desa.
c.
Penyampaian dalam Forum Musyawarah Desa yang
menghadirkan elemen pemerintah desa, elemen masyarakat serta seluruh
kelengkapan organisansi BUM Desa.
d.
Laporan pertanggungjawaban ini antara lain
memuat :
1.
Laporan kinerja pelaksana operasional
selama satu tahun.
2.
Kinerja usaha yang menyangkut realisasi
kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan.
3.
Laporan Keuangan termasuk rencana
pembagian laba usaha.
4.
Rencana-rencana pengembangan usaha yang
belum terealisasi.
e.
Proses pertanggungjawaban dilakukan
sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha ke depan.
f.
Mekanisme dan tata tertib
pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART
g.
Musyawarah pertanggungjawaban di sebut
dengan Musyawarah pertanggungjawaban tahunan BUM Desa (MPTB).
BAB VII
LARANGAN DAN
SANKSI
Pasal 11
1.
Pengurus BUM Desa tidak dibenarkan untuk
memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini :
a.
Anggota pengelola perseroan, perusahaan
swasta, atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan
yang bersifat mengikat;
b.
Pejabat Struktural dan fungsional dan atau
lainnya dalam instansi/Lembaga; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau
Perangkat Desa;
c.
Pegawai Negeri Sipil;
d.
Pegawai Honorer.
2.
Larangan jabatan rangkap selain dimaksud
dalam ayat (1), ditentukan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 12
1.
Pengurus BUM Desa dapat dikenakan sanksi
apabila melanggar larangan dan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selaku
Pengurus BUM Desa.
2.
Sanksi
terhadap pengelola operasional (Direktur dan Kepala Unit Usaha) yang juga berlaku
terhadap Asisten dan Staf. Sanksi akan diberlakukan apabila melaksanakan:
a.
Melakukan Penyelewengan Dana;
b.
Memberikan pinjaman tanpa
prosedur;
c.
Menggunakan dana kas tanpa
prosedur;
d.
Terjadi selisih dana pada kas;
e.
Menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan pribadi dan golongan yang mengakibatkan kerugian BUM Desa;
f.
Tidak disiplin dalam tingkat
kehadiran harian dan setiap kegiatan yang dilakukan di tingkat
kabupaten,kecamatan dan desa yang berkenaan dengan kegiatan BUM Desa;
g.
Apabila
tidak melaporkan pertanggung jawaban kepada kepada kepala Desa;
h.
Tidak
menjalankan Tugas dan Kewajibannya sebagai Pengurus;
i.
Melakukan
sesuatu diluar prosedur yang telah diatur BUM Desa;
j.
Tidak
membuat atau tidak menyampaikan laporan BUM Desa setiap bulan atau terlambat
setiap bulan sesuai dengan laporan berjenjang dan tidak ditembuskan kepada
Dewan Pembina Kabupaten.
3.
Bagi Direktur dan Kepala Unit
Usaha (Pengelola Operasional) : Apabila
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan diatas maka dewan
pembina atau fasilitator pembina dan atau Kepala Desa dapat memberikan surat
teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan. Apabila 2 (dua) kali mendapat
surat teguran/Peringatan maka yang bersankutan tidak boleh di angkat atau
ditetapkan kembali pada periode berikutnya dan apabila mendapat surat teguran/Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Kepala Desa wajib
memberhentikan yang bersangkutan dan dapat
diproses secara hukum pidana atau perdata.
4.
Pelanggaran Sanksi oleh Asiten
Direktur dan staf, maka Direktur yang mengeluarkan surat teguran/Peringatan
serta pemberhentian apabila telah mendapat surat teguran/Peringatan sebanyak 3
(tiga) kali dan dapat diproses secara hukum pidana atau perdata.
5.
Dewan pembina atau melalui
fasilitator berhak memberhentikan perguliran dan pinjaman dana kepada pemanfaat
dan memerintahkan dana kas untuk di
setor ke rekening BUM Desa dan menahan Buku Rekening sampai waktu ada
penyelesaian.
BAB VIII
LIKUIDASI ATAU PEMBUBARAN
Pasal 12
BUM Desa merupakan
salah satu aset pembangunan desa. Jika terjadi kebangkrutan terhadap salah satu
unit usaha BUM Desa maka bisa likuidasi atau pembubaran dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Telah adanya analisis dan evaluasi tim pengarah
melalui fasilitator.
2. Dilakukan melalui forum musyawarah komisaris dengan
direktur.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Anggaran Dasar
dapat ditambah dan atau dikurangi dan atau dirubah dengan ketentuan bahwa
perubahan, penambahan dan atau pengurangan dilakukan dalam Musyawarah Desa yang
dihadiri lebih Dari 2/3 anggota Musyawarah Desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN ANGGARAN
DASAR (AD)
BUM Desa .............................
DESA ................................ KECAMATAN .............................
KABUPATEN ...........................................
Nomor :
...../........../........./2014
TENTANG
PEMBAHASAN ANGGARAN DASAR (AD) BUM Desa
........................... Desa ...............................
Musyawarah Desa,
hari ini ..........................., tanggal ...... bulan
....................... tahun .......... bertempat di
......................................, setelah :
Menimbang :
1.
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang
Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2010
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Nomor 8 Tahun 2007
5.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun
2011
6.
Peraturan Desa
............................ Nomor ........ Tahun .................
Mengingat :
1.
Untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa maka
perlu ditetapkan Anggaran Dasar .
Memperhatikan :
Pembahasan, saran, dan pendapat peserta musyawarah Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Anggaran Dasar BUM Desa
............................. Desa ........................... sebagaimana yang
terlampir.
2.
Keputusan ini ditetapkan berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai terbentuknya Angaran Dasar yang baru.
Ditetapkan di : Desa
.................................
Pada Tanggal : ........../........................./..........
PRESEDIUM SIDANG
Ketua
........................................ |
Sekretaris
........................................ |
Anggota
........................................ |
ANGGRAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK
DESA .............................
DESA
...................... KECAMATAN........................................
KABUPATEN …………………………………
BAB I
USAHA
Pasal 1
Bidang
usaha Badan Usaha Milik Desa .......................... meliputi :
a.
Simpan Pinjam;
b.
Penyediaan Sarana Produksi Pertanian
(Saprodi);
c.
Perkreditan Barang;
d.
Pengelolaan Pasar Desa.
BAB II
PENGURUS BUM Desa
Pasal 2
Pengurus
BUM Desa ............................... terdiri dari :
a.
Penasihat
b.
Pelaksana Operasional
Pasal 3
1.
Penasihat
a). Tugas dan
Tanggungjawab
Penasihat
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a.
Memberi nasehat kepada
Pelaksana Operasional atau Direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b.
Memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
c.
Mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
kepengurusan.
d.
Melakukan
pengawasan umum terhadap kegiatan BUM Desa meliputi : Proses, alur dan mekanisme
Pelaksanaan.
e.
Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban dan perkembangan BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam forum musyawarah Desa.
f.
Melaksanakan musyawarah
pemberhentian pengurus BUM Desa apabila telah mendapatkan rekomendasi dari
Dewan Pembina Kabupaten melalui fasilitator yang telah melakukan audit atau
evaluasi yang terdapat temuan diantara pengurus BUM Desa telah melakukan
penyelewengan dana atau penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian BUM
Desa dan diputuskan dengan keputusan kepala Desa.
b). Kewajiban
Penasihat
memiliki kewajiban sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
kepada pelaksanaan operasional
2) Meminta penjelasan dari pengurus mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUM Desa;
3) Melindungi BUM Desa terhadap hal-hal yang
dapat merusak kelangsungan dan citra BUM Desa.
4) Menanda tangani Fakta Integritas yang
menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang diluar
kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan dana
diluar alur dan prosedur BUM Desa.
Pasal 4
1.
Direktur
Direktur bertanggung jawab kepada Komisaris atas pengelolaan BUM
Desa dan mewakili
BUM Desa di dalam dan luar pengadilan.
Tugas:
a.
Sebagai pimpinan
organisasi pelaksana operasional secara Kelembagaan dan Administrasi.
b.
Mengembangkan dan membina
Badan Usaha Milik Desa agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat
melayani kebutuhan ekonomi warga Desa.
c.
Mengusahakan agar
terciptanya pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata.
d.
Memupuk kerjasama dengan
lembanga-lembaga perekonomian lainya yang ada di dalam dan luar Desa.
e.
Menggali dan
mengembangkan dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa.
f.
Membina dan mengevaluasi
kinerja kepala unit, Asisten dan staf pelaksanaan operasional.
Kewajiban
a.
Membuat laporan Keuangan
sesuai dengan rekapan - rekapan laporan keuangan unit-unit usaha.
b.
Membuat dan menyampaikan
progres kegiatan dalam bulan berjalan.
c.
Menyampaikan laporan dari
seluruh usaha tiap bulan kepada Pemerintah Desadengan tembusannya kepada Dewan
Pembina Kabupaten Rokan Hulu.
d.
Memberikan laporan
perkembangan usaha Kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa minimal 1
(satu) kali dalam setahun Bagi BUM Desamelalui Pemerintah Desa.
e.
Membuat Nota tugas,
apabila ada tugas yang diperbantukan kepada Kepala Unit Usaha maupun staf;
f.
Bersama dengan kepala
Unit Usaha sebagai specimen tanda tangan pada bank yang disepakati, untuk
rekening unit usaha, serta Surat
Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK)
g.
Menanda tangani setiap
perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga;
h.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desadan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
Pasal 5
Dalam menjalankan operasional
BUM Desa Direktur dapat mengangkat staf yang terdiri dari Asisten Direktur dan
staf Unit Usaha. Asisten Direktur dan Staf Unit Usaha diangkat melalui Surat Keputusan Direktur yang merupakan
pegawai BUM Desa.
Adapun Formasi, tugas pokok,
fungsi dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai berikut :
1.
Asisten Direktur bidang
Keuangan
a.
Membantu direktur untuk
merekap laporan keuangan dari masing-masing unitusaha yang dijadikan dalam satu
laporan.
b.
Membantu direktur dalam
melakukan pertimbangan tekhnis terhadap kebijakan dan pengembangan usaha BUM
Desa bidang keuangan.
c.
Membantu unit-unit usaha
secara tekhnis bidang keuangan
d.
Menerima dan mengeluarkan dana
operasiaonal direktur dan asisten direktur dari dana operasional unit-unit
usaha yang dicatat dalam kas harian dan dilaporkan kepada direktur pada tutup
buku setiap bulan.
e.
Mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan oleh Direktur dalam rangka
pelaksanaan pegelolaan BUM Desa.
f.
Menanda tangani Fakta Integritas
yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan jabatan yang
diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan penyelewengan
dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
2.
Asisten Direkturbidang
Administrasi
a.
Merekap seluruh arus Surat
Masuk dan Surat Keluar dan membuat surat yang diamanahkan oleh Direktur.
b.
Membantu Direktur dalam
melakukan pertimbangan tekhnis terhadap kebijakan dan pengembangan Usaha dan
Prospek Usaha bidang Administrasi.
c.
Membantu unit-unit usaha
secara tekhnis bidang Administrasi.
d.
Mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan atau diatur oleh Direktur dalam rangka pelaksanaan pegelolaan BUM
Desa.
e.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
Pasal 6
1.
Kepala Unit Usaha
Kepala Unit bertanggung
jawab kepada Direktur
atas pengelolaan Unit usaha.
Tugas :
a.
Memimpin unit usaha dan
bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dankeuangan kepada Direktur;
b.
Mengembangkan unit usaha
agar berkembang dan mencari solusi agar unit usahanya tidak merugi atau vailid;
c.
Terciptanya pelayanan
ekonomi masyarakat secara adil dan merata;
d.
Melakukan verifikasi terhadap
calon pemanfaat dana BUM Desa;
e.
Melakukan pemberian
kredit kepada pemanfaat yang telah lulus verifikasi administrasi sesuai dengan
syarat-syarat pencairan atau pemberian kredit;
f.
Melakukan kas Opname
harian pada posisi kas terhadap Staf bagian Keuangan;
g.
Menjalankan tugas lain
yang diembankan Direktur terhadap unit usahanya.
Kewajiban.
a.
Membuat laporan Keuangan
Unit Usaha dan disampaikan kepada Direktur;
b.
Membuat dan menyampaikan
progres kegiatan dalam bulan berjalan kepada Direktur;
c.
Membuat laporan lisan
maupun tulisan kepada Direktur tentang rencana kebijakan terhadap unit usaha;
d.
Bersama dengan Direktur
sebagai specimen tanda tangan pada ban yang disepakati, untuk rekening unit
usaha, serta Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK).
e.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Unit
Usaha dapat dibantu oleh Staf dengan
cara diusulkan kepada Direktur dan ditetapkan oleh Direktur. Jumlah staf
unit-unit usaha tergantung kebutuhan dan keadaan keuangan, antara lain :
a.
Staf bagian Keuangan
b.
Staf bagian Administrasi
c.
Staf bagian Analisis
Kelayakan usaha ( pada unit usaha jasa Keuangan atau jasa lainnya)
d.
Staf bagian Dep Kolektor
( penagih )
e.
Staf lainnya yang
dibutuhkan sesuai dengan keperluan unit-unit usaha.
Pasal 7
1.
Staf keuangan
a.
Mencatat seluruh
transaksi keuangan masuk maupun keluar pada buku kas harian dan ditutup setiap
hari serta pada akhir bulan atau tutup buku.
b.
Membuat laporan keuangan
secara sistematik akuntansi yang mencakup : kas harian, daftar uang masuk, Buku
Kas Harian, Buku Jurnal, Buku Besar, Neraca Saldo, Laporan Rugi Laba, Neraca, Laporan
Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
c.
Menyimpan uang kas.
d.
Mengeluarkan uang untuk
pengembangan usaha dan operasiaonal lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Unit
dan atau Direktur.
e.
Melaporkan posisi kas
harian kepada Kepala Unit dengan menunjukkan bukti fisik dan dibuat berita
acara.
f.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM
Desa
g.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
2.
Staf Administrasi
a.
Merekap seluruh arus
surat keluar dan masuk, dan membuat surat menyurat yang dibutuhkan.
b.
Membuat laporan secara
kelembagaan atau progres perkembangan unit
usaha.
c.
Melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan oleh Direktur atau Kepala Unit untuk kegiatan unit usaha.
d.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM
Desa
e.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
3.
Staf bidang Analisis
Kelayakan Usaha
a.
Melakukan pemeriksaan
administrasi dan kelengkapan dokumen proposal dari pemanfaat dalam mengajukan
pinjaman kepada BUM Desa.
b.
Melakukan penilaian
kelayakan usulan dengan melakukan kunjungan lapangan meliputi :
c.
Cek fisik kelayakan usaha
(tempat usaha)
d.
Cek fisik kelayakan
agunan
e.
Mencari informasi kepada
masyarakat tentang pinjaman dengan pihak ketiga lainnya yang bersangkutan.
f.
Mencari informasi kepada
masyarakat tentang karakter calon Peminjam
g.
Mengisi Formulir
Verifikasi usulan saat kunjungan lapangan.
h.
Membuat rekomendasi awal
hasil kunjungan lapangan .
i.
Melakukan umpan balik
pada calon peminjam
j.
Menyampaikan kepada
Kepala Unit tentang rekomendasi analisis kelayakan usaha.
k.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM
Desa
l.
Menanda tangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
4.
Staf bidang Debt
Collector ( Penagih )
a.
Melakukan tagihan kepada
peminjam yang terlambat dalam pembayaran pinjaman.
b.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang ditugaskan oleh Direktur atau kepala unit yang berkenaan dengan BUM
Desa
c.
Menandatangani Fakta
Integritas yang menyangkut tentang sanksi apabila melakukan penyalahgunaan
jabatan yang diluar kewenangan dan menimbulkan kerugian terhadap BUM Desa dan
penyelewengan dana diluar alur dan prosedur BUM Desa.
BAB III
DISTRIBUSI PENDAPATAN BERSIH
Pasal 8
Distribusi
pendapatan bersih di bagi 3 (tiga) bagian di alokasikan untuk :
1.
Insentif Komisaris,
Pengurus, Staf dan Pengawas sebesar 50% dari keuntungan usaha masing-masing
unit usaha dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengurus
sebesar 50% dengan rincian pembagian yang dijadikan seratus persen (100%) yaitu
:
·
Direktur ................%
·
Asisten Direktur 2 orang ................%
·
Kepala Unit ................%
·
Staf unit ........ orang ................%
b. Komisaris
sebesar ................%
c. Pengawas
sebesar ................%
2.
Biaya Operasional sebesar
10% dengan rincian yaitu :
a. Biaya
operasional pengurus
................%
b. Biaya
operasional lain-lain
................%
3.
Biaya yang dibagi
pertahun yaitu 40% dengan rincian pembagian yang dijadikan seratus persen
(100%) yaitu :
a. Untuk
PADes
................%
b. Untuk
Cadangan Modal
................%
c. Bonus
Pelaku
................%
d. Door
Prize & MDPT
................%
e. Dana
Sosial dan lain-lain ................%
f.
Inventaris
................%
BAB IV
SIMPANAN MASYARAKAT
1.
Setiap anggota BUM Desa
......................... Desa .......................... dikenakan simpanan
BUM Desa sebagai berikut :
a.
Simpanan Keanggotaan
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d.
Simpanan Berjangka
2.
Bagi anggota yang memberikan simpanan
sukarela minimal 100,000,- maka diberikan jasa sebesar 6 % pertahun atau 0,5%
per bulan.
3.
Bagi anggota yang memberikan simpanan
berjangka diberikan jasa sebesar 8,4 % pertahun atau 0,7 % per bulan dengan
ketentuan :
a.
Minimal simpanan sebesar Rp.1,000,000,-
b.
Jangka waktu simpanan minimal selama 6
bulan.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN DANA SOSIAL KEMATIAN PEMANFAAT
1.
Setiap anggota BUM Desa yang meminjam dana
BUM Desa ............. Desa ................ wajib membayar Dana Sosial
Kematian sebesar 1,5 % per Pokok Pinjaman untuk pinjaman maksimal Rp.
20,000,000,-
2.
Setiap anggota BUM Desa yang meminjam dana
BUM Desa ............. Desa ................ wajib membayar Dana Sosial
Kematian sebesar 1 % pertahun pinjaman dihitung dari besar Pokok Pinjaman untuk
pinjaman diatas Rp. 20,000,000,-.
3.
Dana Sosial Kematian tersebut pada point
ayat 1 dan ayat 2 diatas disetorkan ke APPDB Kabupaten Rokan Hulu.
4.
Apabila anggota meninggal dunia dalam
jangka waktu pinjaman maka sisa pinjamannya (diluar tunggakan) dibayarkan oleh
APPDB Kabupaten Rokan Hulu.
5.
Apabila anggota meninggal dunia diluar
masa jangka waktu pinjaman maka sisa pinjamannya menjadi tanggungjawab
ahliwaris.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 9
Pelaksanaan Laporan meliputi :
a.
Laporan Insidentil : Laporan yang disusun oleh pengurus untuk memperoleh
data dan informasi tentang pelaksanaan tugas pada saat dibutuhkan dalam rangka
pengawasan dan pengendalian pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
b.
Laporan Berkala : Laporan rutin yang disusun untuk memperoleh
data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, paling
lambat tanggal 1 tiap bulan berikutnya kepada komisaris tebusannya kepada
pembina paling lambat tanggal 3 di setiap bulannya.
c.
Rapat Pertanggungjawaban : Laporan yang disusun oleh pengurus dan
pengawas sebagai bentuk pertanggung- jawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa pada akhir tahun jabatan yang disampaikan kepada
Komisaris.
BAB VII
RAPAT
Pasal 10
Pelaksanaan rapat dalam rangka pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa meliputi :
a.
Rapat Insidentil : Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh
kepengurusan maupun tiap-tiap kepengurusan untuk membahas pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan.
b.
Rapat Berkala :
Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan maupun tiap-tiap
kepengurusan untuk membahas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada tiap-tiap
bulan, semester maupun tahun;
c.
Rapat Pertanggungjawaban :
Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh
kepengurusan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada akhir masa jabatan yang disampaikan
kepada Komisaris. Dan komisaris menyampaikan kepada BPD melalui Musyawarah Desa
Pertanggungjawaban BUM Desa ( MPTB) satu
kali setahun
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
Anggaran Rumah
Tangga dapat ditambah dan atau dikurangi dan atau dirubah dengan ketentuan
bahwa perubahan, penambahan dan atau pengurungan dilakukan dalam Musyawarah
Desa yang dihadiri lebih dari 2/3 anggota Musyawarah Desa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Rapat
Badan Pengelola.
Pasal 13
Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BUM Desa .............................
DESA ................................ KECAMATAN .............................
KABUPATEN …………………………………….
Nomor :
...../........../........./2014
TENTANG
PEMBAHASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BUM
Desa ........................... Desa ...............................
Musyawarah Desa,
hari ini ..........................., tanggal ...... bulan
....................... tahun .......... bertempat di
......................................, setelah :
Menimbang :
1.
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang
Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2010
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Nomor 8 Tahun 2007
5.
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun
2011
6.
Peraturan Desa
............................ Nomor ........ Tahun .................
Mengingat :
1.
Untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa maka
perlu ditetapkan Anggaran Rumah Tangga .
Memperhatikan :
Pembahasan, saran, dan pendapat peserta musyawarah Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Anggaran Dasar BUM Desa
............................. Desa ........................... sebagaimana yang
terlampir.
2. Keputusan ini ditetapkan berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai terbentuknya Angaran Rumah Tangga yang baru.
Ditetapkan di : Desa
.................................
Pada Tanggal :
........../........................./..........
PRESEDIUM SIDANG
Ketua
........................................ |
Sekretaris
........................................ |
Anggota
........................................ |
0 comments:
Posting Komentar